Tautan-tautan Akses

Peradilan di Bali Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada 2 Pria Tersangka Pemboman Bali - 2003-09-29


Sebuah peradilan di Bali telah menjatuhkan hukuman penjara yang panjang kepada 2 pria yang ikut serta dalam pemboman klub malam di pulau itu, tahun lalu. Pengadilan menghukum pria bernama Hernianto selama 12 tahun karena mengizinkan komplotan pembom bertemu di rumahnya di Jawa Tengah sebelum tanggal 12 Oktober. Pemboman tsb menewaskan 202 orang. Tim hakim juga menghukum Maskur bin Abdul Kadir selama 15 tahun karena menolong para tersangka utama mencari sebuah rumah yang aman di Bali dan bertindak sebagai penunjuk jalan. 2 pembom Bali telah dijatuhi hukuman mati, dan seorang lainnya telah dihukum seumur hidup.

XS
SM
MD
LG