Tautan-tautan Akses

Tiga Anggota TNI Diadili Di Aceh - 2003-07-08


Tiga anggota TNI diadili karena memperkosa empat perempuan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ketiga tamtama dihadapkan ke pengadilan di Lohkseumawe hari Senin, dan dituduh melakukan perkosaan itu secara terpisah di sebuah desa di Aceh utara tanggal 21 bulan lalu. Ketiganya berpangkat prajurit, dan dapat diancam hukuman sampai 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah. TNI dikatakan punya catatan melakukan pelanggaran semena-mena terhadap hak asasi manusia dalam operasi sebelumnya terhadap gerakan separatis di Aceh. Tetapi dalam operasi sekarang TNI menyatakan berusaha keras menjamin anggotanya berprilaku lebih baik. Sejak operasi dimulai tanggal 19 Mei ada 6 anggota yang dipenjarakan karena memukuli penduduk sipil selagi mengejar pemberontak separatis.

XS
SM
MD
LG