Tautan-tautan Akses

Warga Singapura Dijatuhi Hukuman Delapan Belas Tahun - 2002-07-19


Seorang warga Singapura telah dijatuhi hukuman lebih dari delapan belas tahun penjara dan 12 pukulan dengan batang rotan. Hukuman ini dijatuhkan karena ia dituduh memukuli pembantunya, warga Indonesia, hingga tewas.

Peradilan Tinggi Singapura menghukum Ng Hua Chye yang berumur 47 tahun setelah ia sebelumnya mengaku bersalah - menganiaya Muahwatul Chasanah yang berumur sembilan belas tahun hingga tewas.

Otopsi yang dilakukan terhadap mayat pembantu itu menunjukkan lebih dari 200 luka-luka, termasuk akibat siraman air panas dan pukulan yang di deritanya selama hampir setahun. Selain itu pembantu yang malang ini juga menderita mal-nutrisi serta de-hidrasi.

Muahwatul Chasanah meninggal bulan Desember akibat luka dalam perutnya. Penyelidik mengatakan ia berulang kali mengalami pukulan dan tendangan di perutnya.

Kasus ini telah menyebabkan kemarahan masyarakat di Singapura. Pejabat Singapura mengatakan kasus penyiksaan terhadap pembantu meningkat.

Sebelumnya Ng Hua Chye dikenakan tuduhan membunuh yang bisa diancam hukuman mati. Ia kemudian setuju memberikan pengakuan bersalah dan dikenai tuduhan yang lebih ringan, yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

XS
SM
MD
LG