Tautan-tautan Akses

DK PBB Lindungi Pasukan Perdamaian Dari Tuntutan Mahkamah Internasional - 2002-07-13


Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat memutuskan untuk melindungi pasukan perdamaian PBB dari kemungkinan tuntutan kejahatan perang oleh Mahkamah Internasional yang baru. Resolusi yang disetujui semalam itu merupakan kompromi yang mengakhiri perbedaan pendapat antara Amerika dan beberapa sekutu terdekatnya. Putusan itu menunda setahun penyidikan tuduhan kejahatan perang terhadap pasukan perdamaian dari negara yang tidak meratifikasi perjanjian mengenai pembentukan mahkamah baru itu, yaitu Amerika, Irak, Cina dan Afghanistan. Washington menuntut agar diberi kekebalan dari tuntutan, karena khawatir tentara Amerika akan menjadi sasaran tuntutan hukum bermotif politik.

XS
SM
MD
LG