Tautan-tautan Akses

Fathur Rohman Menyatakan Bersalah di  Peradilan Filipina - 2002-04-19


Seorang pria Indonesia telah menyatakan bersalah dalam sebuah peradilan Filipina karena memiliki paspor-paspor palsu sebagai bagian dari sebuah rencana teror. Fathur Rohman Al-Ghozi mengaku di pengadilan hari ini bahwa dia memperoleh dua paspor di kota selatan Zamboanga tahun lalu dengan mengaku sebagai seorang warga Filipina. Kamis kemarin, Al-Ghozi mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena secara tidak sah memiliki bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan teror di kawasan itu. Al-Ghozi diyakini sebagai pemimpin kunci kaum Jema’ah Islamiyah, kelompok Asia Tenggara yang dicurigai berkaitan dengan Al-Qaida.

XS
SM
MD
LG