Tautan-tautan Akses

Empat Orang Indonesia Dituduh Selundupkan Pengungsi Afghan - 2001-09-04


Para pejabat Australia telah menuntut empat orang Indonesia dengan tuduhan melakukan percobaan penyelundupan 400 orang pencari suaka ke Australia. Keempat orang ini, yang bisa diancam dengan hukuman 20 tahun penjara kalau terbukti bersalah, adalah crew dari kapal ferry Indonesia yang terancam tenggelam pada tanggal 26 Agustus yang lalu saat mengangkut pengungsi Afghan ke Australia. Sebuah kapal barang Norwegia telah menyelamatkan para pencari suakat itu tetapi kapal Norwegia itu tidak diijinkan berlabuh di pulau Christmas milik Australia. Penolakan Australia untuk menampung para pengungsi ini telah mengundang banyak kritikan. Para pengungsi terkatung-katung diatas kapal Norwegia di lepas pantai pulau Christmas selama seminggu. Pada hari Senin mereka dipindahkan kekapal AL Australia untuk dibawa ke Papua Nugini.

XS
SM
MD
LG