Tautan-tautan Akses

Israel: Penyelidikan Kejahatan Perang Sesuai Hukum Internasional


<!-- IMAGE -->

Israel mengatakan penyelidikannya mengenai apakah kejahatan perang dilakukan dalam perang tahun lalu di Gaza memenuhi patokan hukum internasional.

Pernyataan kementerian luar negeri Israel hari Jumat itu dikeluarkan setelah PBB menyampaikan laporan Sekjen Ban Ki-moon kepada Majelis Umum. Dalam laporan itu, Ban mengatakan ia tidak dapat menentukan apakah Israel dan Palestina telah melaksanakan penyelidikan yang layak dipercaya dan independen mengenai tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan puas dengan laporan sekertaris jenderal itu. Tetapi, organisasi hak azasi manusia Amnesty International mengatakan hari Jumat bahwa kegagalan Ban menilai penyelidikan Israel dan Palestina sangat mengecewakan dan suatu kesempatan yang disia-siakan untuk memperoleh pertanggung-jawaban atas ratusan korban perang itu.

Komisi PBB, yang dipimpin hakim Afrika Selatan Richard Goldstone, mendapati indikasi bahwa baik militer Israel maupun kelompok militan Palestina, Hamas, kemungkinan telah melakukan kejahatan perang dalam perang Gaza yang berakhir Januari tahun lalu.



XS
SM
MD
LG