<!-- IMAGE -->
Seorang mantan pejabat Pentagon yang dinyatakan bersalah menjadi mata-mata Tiongkok telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Departemen Kehakiman Amerika memutuskan James Wilbur Fondren Jr. dihukum Jumat karena mata-mata.
Fondren dinyatakan bersalah tahun lalu karena memberikan informasi rahasia mengenai hubungan militer Amerika-Tiongkok kepada seorang agen mata-mata Tiongkok. Ia mengajukan banding atas vonis itu.