Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Malaysia Izinkan Penggunaan Kata Allah Oleh Non Muslim


Mahkamah Agung Malaysia mencabut larangan pemerintah bagi warga non Muslim untuk menggunakan kata Allah.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa publikasi Katolik boleh menggunakan kata Allah. Ditambahkan, Departemen Dalam Negeri Malaysia keliru ketika melarang publikasi non Muslim menggunakan kata itu.

Publikasi utama Gereja Katolik Malaysia, The Herald, memimpin upaya hukum melawan larangan itu, atas nama berbagai agama dan kelompok komunitas di Malaysia.

Menurut undang-undang Malaysia, menteri dalam negeri berwenang memberlakukan pembatasan terhadap publikasi. Dalam kasus The Herald, kata Allah dilarang, tampaknya atas dasar keamanan nasional, untuk menghindari kebingungan dan kesalahfahaman di kalangan Muslim.

Hampir 60 persen dari 27 juta penduduk Malaysia adalah etnis Melayu dan beragama Islam. Sebagian besar sisanya adalah warga Cina atau India, yang umumnya beragama Budhha, Hindu atau Kristen.

XS
SM
MD
LG