Tautan-tautan Akses

Mahkamah Kejahatan Internasional Dapat Bertindak mengenai Guinea


Seorang diplomat Amerika mengatakan Mahkamah Kejahatan Internasional(ICC) tidak perlu menunggu Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan sebelum memulai penyelidikannya sendiri mengenai kekerasan baru-baru ini di Guinea.

Dutabesar Amerika di PBB, Susan Rice, mengatakan kepada Associated Press bahwa mahkamah itu dapat bertindak secara independen karena Guinea menandatangani undang-undang yang memberi wewenang kepada ICC untuk menyelidiki genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

Rice juga mengatakan Amerika merasa "sangat jijik dan risau" disebabkan kekerasan tersebut.

Laporan PBB hari Senin menuding pemimpin militer Guinea, Moussa Dadis Camara, bertanggung-jawab atas pembunuhan lebih dari 150 demonstran bulan September di ibukota Guinea, Conakry.

Kapten Camara masih berada di rumah sakit Maroko kemana dia diangkut tanggal 4 Desember setelah kena tembak di bagian kepalanya oleh salah seorang pembantunya.

Hari Selasa, Perancis mengatakan Kapten Camara sebaiknya jangan pulang ke Guinea karena kehadirannya dapat memicu perang saudara.


XS
SM
MD
LG