Mahkamah Agung Israel mendukung keputusan pengadilan yang melarang seorang mahasiswa Palestina menyelesaikan kuliahnya di Tepi Barat karena dia didapati mempunyai alamat di Gaza.
Mahkamah memutuskan hari Rabu bahwa Berlanty Azzam tidak boleh kembali ke Universitas Bethlehem di Tepi Barat, dimana dia tadinya tinggal dua bulan lagi akan memperoleh gelar S-1 ketika ia dideportasi bulan Oktober.
Azzam telah kuliah di Tepi Barat sejak tahun 2005 ketika dia mengatakan anggota militer Israel menghentikannya di pos pemeriksaan lalu-lintas dan melihat bahwa dia mempunyai kartu penduduk Gaza. Azzam mengatakan tentara tersebut mengikat matanya dan memborgolnya, lalu diangkut ke perbatasan Israel-Gaza.
Organisasi ham Israel yang mewakili Azzam mengatakan kira-kira 25 ribu orang Palestina yang tinggal di Tepi Barat dapat menghadapi deportasi karena surat-surat mereka memuat alamat Gaza.