Tautan-tautan Akses

Malaysia Didesak Hapuskan Hukum Cambuk bagi Imigran


Kelompok hak asasi manusia Amnesty International telah berseru pada Malaysia melenyapkan hukum cambuk yang luas dipergunakan sebagai hukuman pada pelanggar peraturan imigrasi. Amnesty mengatakan hampir 48 ribu imigran mendapat yang disebut Amnesty hukuman tidak manusiawi dan merendahkan antara tahun 2002 dan 2008.

Dengan mengutip catatan pemerintah, Amnesty mengatakan lebih dari separoh dari yang dicambuk itu adalah orang Indonesia. Yang selebihnya sebagian besar dari Filipina, Birma, Bangladesh dan Thailand.

Hukuman cambuk pada imigran mula-mula dilakukan di bawah undang-undang anti imigrasi tahun 2002 yang keras. Undang-undang itu menetapkan hukum cambuk dengan rotan sampai enam kali, denda dan ancaman sampai lima tahun penjara bagi orang asing gelap di negara itu.

Lewat pernyataan Kamis petang, Amnesty International mengemukakan kegusaran bahwa pekerja tanpa surat-surat izin dan pengungsi juga berisiko kena cambuk.



XS
SM
MD
LG