Sebuah dewan juri Amerika telah memvonis seorang mantan tentara Amerika di Irak dengan hukuman penjara seumur hidup karena memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan Irak usia 14 tahun dan anggota keluarga lainnya.
Dewan juri dalam pengadilan
sipil telah membahas hukuman terhadap Steven Green sejak Rabu. Hakim akan
secara resmi menjatuhkan vonis pada bulan September mendatang.
Green dinyatakan bersalah tanggal 7 Mei. Dia diadili di pengadilan sipil, bukan
di pengadilan militer sebab dia telah dipecat dari dinas angkatan darat karena
"gangguan pribadi" sebelum tindak kejahatan itu tersingkap.
Para jaksa mengatakan Green adalah komandan regu tentara dalam serangan
bulan Maret 2006 itu di Baghdad.
Empat tentara lainnya telah dijatuhi hukuman dalam pengadilan militer antara
lima hingga lebih dari 100 tahun.