Para
pejabat Indonesia mengatakan mereka akan mengeksekusi tiga ekstremis Islam yang
divonis bersalah melakukan serangan teroris yang menelan banyak korban jiwa
tahun 2002 di Pulau Bali.
Jurubicara
kantor Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengatakan di Jakarta hari Jumat,
ketiganya akan menghadapi regu tembak pada awal November. Dia tidak menyebut
tanggal pasti.
Eksekusi Amrozi Nurhasyim, Ali Gufron and Imam Samudra dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi
Indonesia memutuskan hari Selasa bahwa Undang-Undang Dasar tidak melarang
hukuman mati di depan regu tembak. Trio
itu semula meminta agar di-eksekusi dengan cara tradisional Islam yaitu dipancung.
Para pelaku pemboman itu telah memperingatkan akan ada pembalasan oleh militan Islamis lainnya jika mereka
di-eksekusi. Australia telah
memperingatkan warganya agar menghindari perjalanan yang tidak perlu ke
Indonesia karena apa yang disebut "risiko sangat tinggi serangan teroris".