Tautan-tautan Akses

Dewan Kepresidenan Irak Sahkan UU Pemilu

Dewan kepresidenan Irak telah menyetujui UU Pemilu Provinsi yang kontroversial yang lama tertunda.

Panel beranggota tiga-orang itu, diantaranya Presiden Jalal Talabani, menyetujui undang-undang itu hari ini Jumat, yang memungkinkan pemilu diselenggarakan di sebagian besar wilayah Negara itu awal tahun depan.

Parlemen menyetujui rancangan undang-undang itu bulan lalu setelah membuang ketetapan pembagian-kekuasaan di wilayah Kirkuk yang kaya-minyak. Dewan kepresidenan mem-veto versi sebelumnya setelah anggota parlemen dari suku Kurdi keberatan atas cara kursi dewan provinsi Kirkuk dibagi di antara keompok-kelompok etnis di wilayah itu.

Persoalan itu kini akan dipertimbangkan terpisah, dan pemilu di Kirkuk akan diselenggarakan setelah pemungutan suara di bagian-bagian lain negara itu.

Undang-undang baru itu telah memancing kecaman dari pemeluk Kristen dan kelompok minoritas lainnya karena juga menghapuskan klausa yang menjamin kursi bagi golongan minoritas.

This item is part of
XS
SM
MD
LG