Sebuah pengadilan banding Denmark menolak
tuntutan hukum terhadap suratkabar yang pertama kali menerbitkan kartun-kartun
kontroversial tentang Nabi Muhammad pada tahun 2005.
Pengadilan memutuskan hari Kamis bahwa karikatur yang diterbitkan oleh suratkabar Jyllands-Posten itu tidak bermaksud menghina pemeluk Islam, seperti dituduhkan oleh tujuh organisasi Muslim.
Hukum Islam melarang penggambaran Nabi Muhammad.
Keputusan itu menguatkan keputusan sebuah
pengadilanyang lebih rendah, yang telah menolak tuduhan dari
organisasi-organisasi Islam di negara itu bahwa suratkabar Denmark itu dengan
sengaja mencemarkan nama baik umat Islam dengan menerbitkan karikatur itu.
Satu dari 12 karikatur itu menggambarkan Nabi mengenakan sorban yang berbentuk bom. Pengadilan banding itu mengatakan kartun itu bersifat “satiris” karenanya diperbolehkan.
Kartun-kartun itu, yang kemudian diterbitkan lagi oleh surat-suratkabar lainnya di Eropa, memicu aksi protes yang mengakibatkan jatuh korban di banyak dunia Muslim dan aksi boikot besar-besaran terhadap barang-barang buatan Denmark.