Tautan-tautan Akses

Pengadilan UE Keluarkan PKK Dari Daftar Organisasi Teroris


Sebuah pengadilan Uni Eropa telah membatalkan keputusan tahun 2002 yang memasukkan Partai Pekerja Kurdistan, PKK, dalam daftar organisasi teroris Uni Eropa.

Pengadilan di Luxembourg itu, yang tertinggi kedua di Uni Eropa, hari Kamis mengatakan keputusan enam tahun yang lalu yang memasukan ke dalam daftar hitam dan membekukan aset PKK dan sayap politiknya, KONGRA-GEL, tidak syah menurut hukum Uni Eropa.

Keputusan Pengadilan Uni Eropa itu mengatakan Uni Eropa tidak memberikan pembenaran atas langkah yang diambil waktu itu.

XS
SM
MD
LG