Tautan-tautan Akses

Pemerintah Mesir Harus Akui Hak Umat Kristen Koptik Kembali ke Agamanya


Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara di Mesir memutuskan pemerintah harus mengakui hak penganut Kristen yang pindah agama masuk Islam untuk pindah lagi ke agama semula mereka.

Keputusan itu dikeluarkan hari Sabtu dalam kasus 12 bekas penganut Kristen Coptic. Setelah masuk Islam mereka dicegah untuk kembali masuk Kristen dengan alasan Hukum Islam menganggap perbuatan itu sebagai meninggalkan Islam.

Kantor berita Associated Press mengutip pengacara bagi ke-12 Kristen tadi mengatakan keputusan Mahkamah itu merupakan kemenangan bagi hak asasi manusia serta kebebasan beragama di Mesir.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia komplain tahun lalu bahwa orang yang pindah dari Islam ke agama lain tidak dibenarkan menukar nama agama mereka pada kartu tanda pengenal diri (KTP) Hukum Mesir umumnya sekuler namun isu-isu pribadi seperti pernikahan, perceraian dan pindah agama diatur oleh komunitas agama orang bersangkutan.

Sebagian besar penduduk Mesir beragama Islam dan juga ada sebagian yang beragama Kristen.

XS
SM
MD
LG