Parlemen Turki hari Sabtu menyetujui amandemen konstitusi yang kontroversial yang mencabut larangan yang telah berjalan puluhan tahun melarang perempuan mengenakan kerudung atau jilbab di universitas-universitas.
Parlemen menyetujui amandemen dengan perbandingan suara 411 lawan 103. Amandemen menyatakan semua warganegara Turki akan diperlakukan sama oleh negara dan lembaga- lembaganya.
Sementara para anggota Parlemen mengambil keputusan, puluhan ribu orang berdemonstrasi di ibukota Ankara menentang amandemen itu. Sambil melambai-lambaikan bendera nasional Turki mereka meneriakkan kata-kata: Turki negara sekuler dan akan tetap sekuler.
Parlemen Turki mengadakan pemungutan suara terakhir hari Sabtu mengenai amandemen itu sebelum diteruskan kepada Presiden Abdullah Gul , yang mendukung perubahan tersebut. Ia mengatakan, universitas-universitas hendaknya terbuka bagi semua keyakinan dan pandangan.