Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori mulai diadili atas tuduhan melanggar hak asasi manusia yang bisa membuatnya diancam hukuman sampai 30 tahun penjara. Sidang pengadilan atas perkaranya dimulai hari Senin di kompleks kepolisian di pinggiran ibukota Lima tempatnya ditahan sejak diesktradisikan dari Chile bulan September lalu.
Begitu sidang dimulai ia berteriak marah mengatakan ia tidak bersalah atas semua tuduhan menyebabkan tiga hakim anggota Mahkamah Agung yang mendengarkan kasusnya memintanya supaya tenang.
Hakim kemudian mengundurkan masa sidang selanjutnya hari itu setelah dokter pengadilan menjelaskan Fujimori yang berumur 69 tahun menderita tekanan darah tinggi kronis.
Sidang dilanjutkan hari Rabu. Mantan presiden itu dituduh menyetujui pembunuhan atas 25 orang oleh barisan tembak paramiliter semasa ia menjabat presiden. Selain itu ia juga dituduh korupsi maupun juga memerintahkan dua penculikan.