Jaksa pemerintah Amerika Paul clement mengatakan, orang-orang asing yang ditangkap atas tuduhan terroris dan ditahan di luar Amerika tidak berhak minta diadili dimuka pengadilan sipil.
Ini dikatakan oleh Paul clement dimuka mahkamah agung Amerika yang sedang membahas kasus penahanan tersangka terroris di pangkalan militer Amerika di guantanamo, Kuba.
Pengacara yang bertindak atas nama tersangka Seth Waxman mengatakan, setelah ditahan enam tahun, mahkamah agung harus memutuskan apakah penahanan itu sah atau tidak.
Mahkamah agung pernah dua kali sebelum ini mengeluarkan keputusan yang menentang pemerintahan bush, dengan mengatakan, para tersangka punya hak untuk menantang penahanan mereka dimuka pengadilan.