Tautan-tautan Akses

Konspirator dalam Pemboman London Dihukum 33 Tahun Penjara


Seorang lelaki Ghana dijatuhi hukuman 33 tahun di penjara Inggris karena ikut merencanakan pemboman bunuh didri yang gagal terhadap sistem transit London.

Pengadilan di London hari Selasa menjatuhkan hukuman itu terhadap Manfo Iwaku Aisedu setelah ia hari Jumat mengakui dakwaan berkonspirasi untuk menimbulkan ledakan.

Dalam kasus itu, empat lelaki hendak meledakkan bom berbasis peroxida hydrogen pada kereta-api bawah tanah dan bis di London tanggal 21 Juli, 2005. Bom rakitan itu gagal meledak dan tidak seorangpun yang luka-luka.

Para calon pelaku pemboman itu awal tahun ini dijatuhi hukuman penjara 40-tahun minimal. Dewan juri ketika itu gagal mencapai keputusan terhadap Asiedu dan seorang lelaki lainnya.

Aisedu sedianya harus membawa bom kelima, tetapi polisi mengatakan ia kemudian membuang ranselnya yang berisi bahan-bahan peledak itu di salah taman di London utara.

XS
SM
MD
LG