Tautan-tautan Akses

Mahkamah Indonesia Kembali Buka Sidang Gugatan Terhadap Suharto


Mahkamah Indonesia membuka lagi sidang mengenai gugatan yang menuduh mantan presiden Suharto menggelapkan dana beasiswa selama 32 tahun berkuasa.

Jaksa penuntut Dachmer Munthe mengatakan di depan sidang hari ini, Suharto harus mengembalikan 440 juta dolar yang dicurinya, dan 1,1 milyar dolar denda.

Jaksa menuduh Suharto pada tahun 80an dan 90an menggunakan Yayasan derma untuk menyalurkan dana ke bank swasta, perusahaan penerbangan milik anak Suharto dan perusahaan kertas.

Menurut Munthe, jika dana itu dikembalikan, lebih dari seribu orang akan dapat menerima beasiswa. Suharto mengundurkan diri tahun 1998 karena protes-protes oleh massa yang marah karena ia korupsi.

XS
SM
MD
LG