Pihak kepolisian Indonesia menyatakan ratusan orang di Jawa Barat telah merusak rumah-rumah dan masjid-masjid milik sebuah kelompok ajaran yang dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pihak berwenang menyatakan para demonstran merusak sekitar 30 rumah dan sedikitnya empat masjid yang digunakan kelompok Ahmadiyah, yang ajarannya berbeda dari ajaran Islam yang umumnya berlaku di Indonesia.
Para pejabat mengatakan mereka sedikitnya telah menahan lima orang dan menanyai 48 lainnya dalam aksi perusakan itu.
Ahmadiyah memiliki 200 ribu pengikut di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan serangkaian fatwa kontroversial yang menggambarkan interpretasi liberal Islam, sekularisme dan pluralisme agama sebagai hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Para pengkritik mengatakan Ahmadiyah berada di luar Islam karena tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir.
Pemerintah Indonesia memperkenankan pengikut Ahmadaiyah untuk mempraktikan keyakinan mereka namun melarang mereka untuk melakukan usaha-usaha yang mengajak orang untuk mengikuti keyakinan mereka