Selama beberapa dekade, warga Amerika terpecah terkait masalah aborsi. Mahkamah Agung A.S. membatalkan undang-undang selama beberapa dekade itu dengan keputusannya, Jumat lalu bahwa Konstitusi tidak menjamin hak perempuan untuk aborsi, dan masalah ini dikembalikan kepada para pemilih.