Tautan-tautan Akses

KontraS Minta TNI-Polri Temukan Warga Hilang di Intan Jaya Papua


Personel Pos Skofro Baru Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs melaksanakan patroli wilayah mengecek patok perbatasan MM 2.2, di Skofro Baru Distrik Arso Timur Kab. Keerom, Papua, 22 Oktober 2021. (Courtesy: Pendam XVII/Cenderawasih-Papua)
Personel Pos Skofro Baru Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs melaksanakan patroli wilayah mengecek patok perbatasan MM 2.2, di Skofro Baru Distrik Arso Timur Kab. Keerom, Papua, 22 Oktober 2021. (Courtesy: Pendam XVII/Cenderawasih-Papua)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak TNI-Polri menemukan warga Intan Jaya, Papua, bernama Sem Kobogau yang diduga ditangkap TNI.

Aktivis KontraS, Rozy Brilian, khawatir hilangnya warga sipil bernama Sem Kobogau di Intan Jaya, Papua, akan mengulang peristiwa yang dialami Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas tahun lalu. KontraS mencatat kejadian serupa juga dialami dua warga sipil lainnya di Intan Jaya pada tahun lalu.

Aktivis KontraS Rozy Brilian. (Foto: Dok Pribadi)
Aktivis KontraS Rozy Brilian. (Foto: Dok Pribadi)

Menurut Rozy, Sem Kobogau diduga ditangkap empat anggota TNI pada 5 Oktober 2021 di depan SMA Negeri 1 Sugapa. Mengacu pada KUHAP dan Undang-undang TNI maka prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penegakan hukum.

"Ketika pendekatan keamanan selalu menjadi opsi utama bagi pemerintah untuk menyelesaikan situasi atau permasalahan sistemik di Papua, maka akan berbanding lurus dengan potensi atau pelanggaran HAM yang terjadi," jelas Rozy kepada VOA, Kamis (28/10/2021).

Rozy menuturkan keluarga Sem Kobogau telah mendatangi Polsek Sugapa untuk mencari informasi terkait keberadaan korban. Namun, keluarga tidak mendapatkan informasi tersebut.

Rozy menambahkan, penghilangan paksa terhadap korban telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa, yang dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa “tidak seorang pun boleh dihilangkan secara paksa.”

Ia menjelaskan penghilangan paksa terhadap korban melanggar sejumlah ketentuan undang-undang, khususnya yang dikemukakan dalam Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal itu menyatakan, “setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa, dan tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.”

Prajurit ikut serta dalam persiapan peningkatan pengamanan menjelang Idul Fitri di Timika, Papua pada 12 Mei 2021. (Foto: AFP/Sevianto Pakiding)
Prajurit ikut serta dalam persiapan peningkatan pengamanan menjelang Idul Fitri di Timika, Papua pada 12 Mei 2021. (Foto: AFP/Sevianto Pakiding)

"Kemarin juga ada anak yang menjadi korban penembakan. Kami minta agar diusut secara tuntas dan berkeadilan. Harus ada resolusi konflik yang humanis," tambahnya.

Rozy mendesak gabungan TNI-Polri untuk melakukan penyelidikan secara tuntas untuk menemukan warga sipil yang hilang dan mengungkap motif penangkapan yang sewenang-wenang tersebut. Ia juga mendorong TNI menindak tegas prajuritnya apabila terbukti melakukan tindakan penghilangan paksa terhadap korban dan mengusut kesalahan pelaku dalam ranah peradilan umum.

Sejumlah masyarakat di Kampung Mamba Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, mengerumuni jenazah seorang warga sipil yang tewas ditembak kelompok bersenjata. Sabtu 30 Mei 2020. (Foto: Polda Papua)
Sejumlah masyarakat di Kampung Mamba Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, mengerumuni jenazah seorang warga sipil yang tewas ditembak kelompok bersenjata. Sabtu 30 Mei 2020. (Foto: Polda Papua)

Polda Papua Bungkam, TNI Belum Beri Tanggapan

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal tidak mau memberi keterangan soal keberadaan Sem Kobogau. Ia meminta VOA menanyakan hal tersebut kepada TNI. VOA sudah berusaha meminta penjelasan kepada Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, tetapi belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Ahmad Musthofa Kamal yang juga menjadi Kasatgas Humas Nemangkawi menambahkan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya kondusif dalam dua bulan terakhir. Namun, ia menuturkan kelompok kriminal melakukan penembakan terhadap Pos Koramil dan Polsek Sugapa sehingga aparat membalas tembakan.

KontraS Minta TNI-Polri Temukan Warga Hilang di Intan Jaya Papua
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:29 0:00

"Pada saat terjadinya kontak tembak, dua anak sedang dengan orang tuanya beraktivitas di sekitar rumah, sehingga menjadi sasaran Kelompok Kriminal Bersenjata tersebut. Diketahui kedua anak tersebut mengalami luka serpihan tembak, satu meninggal dunia dan satu terkena tembakan di punggung belakang," ujar Kamal melalui rilis yang diterima VOA, Kamis (28/10/2021).

Kamal menambahkan kelompok bersenjata juga sempat menyerang anggota TNI yang sedang berpatroli sebelum peristiwa yang mengakibatkan dua anak meninggal itu. Ia mengatakan personel gabungan TNI-Polri terus melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG