Tautan-tautan Akses

Pasangan Gay di Padang Ditangkap Satpol PP, Diminta Jalani Ruqyah


Seorang polisi mengawal dua pria gay yang ditangkap, karena diduga telah melakukan hubungan seks sesama jenis di Banda Aceh (foto: ilustrasi).
Seorang polisi mengawal dua pria gay yang ditangkap, karena diduga telah melakukan hubungan seks sesama jenis di Banda Aceh (foto: ilustrasi).

Sepasang gay ditangkap Satpol PP di kota Padang Kamis dini hari (20/12) dan akan menjalani ruqyah untuk mengubah perilaku yang dinilai menyimpang. Namun LBH Kota Padang mengatakan kedua laki-laki gay itu tidak dalam situasi bebas tekanan untuk menyetujui ruqyah yang akan dilakukan terhadap mereka.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis dini hari (20/12) mengamankan dua laki-laki berinisial SI (30) dan SF (48) yang merupakan pasangan gay, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Olo, Kecamatan Nanggolo, Kota Padang.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan ada pasangan homoseksual. Dari laporan tersebut kita coba menindaklanjuti. Kemarin mereka bertemu lagi di dalam kamar. Kita temukan tisu bekas cairan sperma," kata Yadrison, Kepala Satpol PP Kota Padang, kepada VOA hari Jumat (21/12).

Menurut keterangan Yadrison, pasangan gay itu sudah menjalin hubungan selama setahun. Setelah menangkap SI dan SF, Satpol PP Kota Padang kemudian akan menyerahkan keduanya ke Dinas Sosial untuk nantinya di-ruqyah “agar berubah dan tidak melakukan perbuatan menyimpang” dari kepatutan norma, agama dan adat yang berlaku di Kota Padang.

Menurut Yadrison, ruqyah merupakan upaya pemerintah Kota Padang untuk menghilangan perbuatan maksiat, terutama perilaku menyimpang seperti LGBT, sesuai deklarasi Anti-Maksiat, Anti-LGBT yang dilakukan Pemkot Padang pada 18 November lalu.

"Waktu diperiksa dia mengaku bersalah. Dia sudah sadar dan mau diruqyah. Kita serahkan ke Dinas Sosial. Tergantung Dinas Sosial kapan akan diruqyah," ungkapnya.

LBH Padang: Ruqyah Tak Murni Demi Kemashlahatan Pasangan Gay

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, Wendra Rona Putra menanggapi tentang rencana pelaksanaan ruqyah terhadap kedua pasangan LGBT tersebut menilai pasangan itu tidak secara bebas memutuskan kerelaannya untuk diruqyah.

"Meski ada rekaman pengakuan. Itu semakin meyakinkan bahwa sebelum pengakuan muncul ada serangkaian proses intimidasi dan tekanan yang dilancarkan kepada dua orang tersebut. Nah, persoalan lain menurut saya menjadi penting untuk dilihat adalah keputusan ketika Satpol PP mengekspos dan mengungkap identitas mereka, sampai juga menyampaikan rencana ada agenda ruqyah terhadap dua orang ini. Saya membayangkan ini adalah eksploitasi, dan ekspos identitas secara besar-besaran," ucap Wendra.

Lanjutnya, apabila proses ruqyah untuk pasangan gay tersebut dilakukan maka akan menjadi magnet pemberitaan yang besar sehingga identitas mereka terekspos. Wendra menilai ruqyah yang akan dilangsungkan itu lebih seperti kampanye bahwa ada pasangan gay yang ditangkap dan akan “diubah” perilakunya lewat proses itu, tanpa ada keseriusan memastikan bahwa ini murni demi kemashlahatan kedua laki-laki itu.

"Menurut saya ini bukan solusi yang diharapkan. Saya tidak melihat ini sebagai orientasi yang murni untuk menjadikan solusi. Tapi kalau seandainya penekanan yang dilakukan tanpa harus diawali dengan pemberitaan berlebihan saya pikir itu menjadi salah satu langkah baik," pungkas Wendra. (aa/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG