Saling gugat antara Sukmawati Soekarnoputri dan Rizieq Shihab kini memasuki babak baru. Pengadilan menolak praperadilan yang diajukan Sukma, dan memutuskan sah SP3 kasus dugaan penghinaan Pancasila Rizieq Shihab. Wartawan VOA Rio Tuasikal melaporkan dari Bandung.