Sosialisasi Lapor Diri Kemenlu untuk WNI di Luar Negeri
Pemerintah RI mengimbau WNI di luar Indonesia untuk melaporkan data diri secara daring atau datang langsung ke kantor Konsuler. Melalui pendataan ini, warga Indonesia di luar negeri bisa mengurus dokumen dan akta tanpa harus kembai ke Tanah Air. Berikut laporan Rendy Wicaksana dari Washington, D.C.
Terkait
Episode
-
Mei 02, 2024
AS Tolak Wacana Surat Penangkapan PM Israel oleh ICC
-
April 30, 2024
Artefak Indonesia Ilegal Ditemukan di New York
-
April 29, 2024
Rivalitas AS vs Tiongkok Bayangi Pemilu di Kepulauan Solomon