Tautan-tautan Akses

Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP


Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:30 0:00

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini disambut baik dan rasa syukur warga penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, termasuk di Surabaya.

XS
SM
MD
LG