Tautan-tautan Akses

Hakim AS di Detroit Hentikan Deportasi 1.400 Warga Irak


Para kerabat dan anggota keluarga warga Irak yang menghadapi ancaman deportasi antri untuk menghadiri sidang pengadilan di Detroit, Michigan 21 Juni lalu (foto: dok).
Para kerabat dan anggota keluarga warga Irak yang menghadapi ancaman deportasi antri untuk menghadiri sidang pengadilan di Detroit, Michigan 21 Juni lalu (foto: dok).

Seorang hakim federal di Detroit, Michigan, telah menghentikan deportasi sekitar 1.400 warga Irak sementara kasus mereka dikaji-ulang oleh pengadilan imigrasi.

Sebagian besar warga Irak itu dihukum karena melakukan kejahatan tanpa kekerasan, membuat mereka bisa dideportasi. Tetapi sebagaimana laporan Sama Dizayee dari Detroit, jika dipulangkan mereka bisa dianiaya di negaranya.

Selama beberapa puluh tahun, Detroit dan kota-kota di sekitarnya telah menjadi tempat yang aman bagi kelompok minoritas seperti komunitas Kristen-Kasdim. Tetapi Juni lalu, Badan Imigrasi & Bea Cukai ICE menahan 114 warga Irak di Detroit yang memiliki catatan kriminal, untuk dideportasi ke Irak.

Salah seorang kuasa hukum mereka Edward Bajoka mengatakan, "Larangan perjalanan pertama yang diberlakukan Donald Trump memasukan Irak sebagai salah satu dari tujuh negara yang warga negaranya dilarang memasuki wilayah Amerika, sehingga setiap orang jadi bertanya-tanya mengapa Irak tidak dimasukkan dalam larangan perjalanan yang kedua. Tampaknya pemerintah Trump telah merundingkan serangkaian perjanjian dengan pemerintah Irak bagi banyak hal berbeda tetapi salah satu yang mereka sepakati adalah Irak akan menerima kembali warga Irak yang kini ada di Amerika tetapi berada dalam status pemulangan karena mereka tidak memperoleh persetujuan tinggal.’’

Selama bertahun-tahun perintah deportasi warga Irak ini tertunda karena Amerika tidak memiliki perjanjian repatriasi dengan Irak. Setelah perjanjian itu, ICE ingin segera mendeportasi mereka. Tetapi hakim tidak setuju.

Direktur Hukum ACLU di Michigan Michael Steinberd mengatakan, “Perintah itu mengatakan, semua warga negara Irak yang harus dideportasi, memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan mosi yang akan membuka kembali kasus permohonan mereka di peradilan imigrasi.”

Sidang mendatang di pengadilan imigrasi memiliki arti penting karena sebagai kelompok minoritas, warga Irak yang beragama Kristen itu berpotensi menghadapi penyiksaan dan bahkan kematian jika dipulangkan.

“Bukan hanya mereka yang beragama Kristen, yang beragama Islam juga memiliki resiko serius disiksa, dihukum mati, diculik dan dimintai uang tebusan bukan hanya karena agama mereka, tetapi juga afiliasi mereka dengan negara Barat,” imbuh Bajoka.

Bagi salah seorang putri warga Irak yang ditahan itu, kekhawatiran itu lebih pribadi.

“Mereka semua sudah berada di negara ini selama puluhan tahun sehingga jika mereka dipulangkan, pemerintah Irak akan menilai mereka adalah warga negara Amerika, menolak dan menahan mereka, mereka akan dibunuh, disiksa. Semua orang tahu hal itu, termasuk pemerintah Amerika sendiri tahu. Jadi mengapa mereka dipulangkan?,” tanya anak perempuan tersebut.

Ayahnya telah berada di Amerika sejak tahun 1970an, tetapi pada tahun 1986 ayahnya didakwa memiliki kokain. Ia menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun pada tahun 1980an dan kini akan dideportasi. [em/jm]

XS
SM
MD
LG