WHO Menilai Layanan Bagi Pengidap Gangguan Jiwa Tidak Memadai dan Brutal
- Karlina Amkas
Kajian di tiga negara menunjukkan, pengidap jiwa serius meninggal sampai 20 tahun lebih cepat dari penduduk umumnya. Badan Kesehatan Sedunia (WHO) mengimbau pemerintah agar melindungi hak azasi dan martabat pengidap gangguan jiwa. Karlina Amkas menyampaikan lebih lanjut dalam sains dan kesehatan.
Episode
-
April 22, 2024
Kelas Yoga Masuk Kurikulum Pelajaran Sekolah di Kosovo
-
April 16, 2024
Mahasiswa Kedokteran Pentas Rutin Musik Klasik di RS
-
Maret 20, 2024
Cacing Super jadi Solusi Limbah Plastik Asia Tenggara