Tautan-tautan Akses

Operator Kapal Feri Sewol Korea Selatan Dihukum Penjara 10 Tahun


Kepala perusahaan “Chonghaejin Marine” Kim Han-sik, operator kapal Sewol yang terbalik bulan April lalu, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh peradilan Korea Selatan (Foto: ilustrasi).
Kepala perusahaan “Chonghaejin Marine” Kim Han-sik, operator kapal Sewol yang terbalik bulan April lalu, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh peradilan Korea Selatan (Foto: ilustrasi).

Minggu lalu, pengadilan di Gwangju menghukum nakhoda kapal feri Sewol dan 15 awak kapal lainnya dengan hukuman penjara dari lima hingga 36 tahun karena meninggalkan kapal.

Sebuah peradilan Korea Selatan memvonis kepala perusahaan “Chonghaejin Marine” Kim Han-sik, yang mengoperasikan kapal feri yang terbalik April lalu dan menewaskan lebih dari 300 orang, dengan hukuman penjara 10 tahun. Kim didapati bersalah hari Kamis (20/11), telah melakukan kelalaian, dengan membiarkan kapal feri Sewol membawa muatan terlalu berat.

Kapal feri seberat 6.800 ton itu, terbalik sewaktu melakukan belokan rutin, menewaskan 304 orang, yang sebagian besar adalah pelajar yang sedang melancong.

Kim, usia 71 tahun, menyangkal dakwaan tersebut, seraya menyampaikan, tanggungjawab terjadinya bencana itu ada pada atasannya, yang jenazahnya telah busuk, ditemukan bulan Juni lalu.

Tim penyidik tidak dapat memastikan penyebab kematian pemilik Chonghaejin Marine, Yoo Byung-eun, yang buron selama beberapa minggu. Pengadilan mendapati Kim bersalah mengarahkan dana sebesar $2,6 juta selama empat tahun terakhir ini kepada Yoo.

Beberapa karyawan lain juga didapati bersalah melakukan korupsi. Minggu lalu, pengadilan di Gwangju menghukum nakhoda kapal feri Sewol dan 15 awak kapal lainnya dengan hukuman penjara dari lima hingga 36 tahun karena meninggalkan kapal.

Recommended

XS
SM
MD
LG