Tautan-tautan Akses

Kapten Kapal Feri Korea Selatan Dihukum 36 Tahun Penjara


Kapten feri Sewol, Lee Joon-seok (ketiga dari kanan) duduk bersama para awak kapal dalam sidang di Gwangju (11/11).
Kapten feri Sewol, Lee Joon-seok (ketiga dari kanan) duduk bersama para awak kapal dalam sidang di Gwangju (11/11).

Pengadilan Distrik Gwangju memutuskan Kapten Lee Jun-Seok bersalah atas kelalaian, tapi bukan pembunuhan. Tuduhan pembunuhan bisa berujung hukuman mati.

Sebuah pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara 36 tahun untuk kapten sebuah feri yang terbalik April lalu, menewaskan lebih dari 300 orang.

Pengadilan Distrik Gwangju pada Selasa (11/11) memutuskan Kapten Lee Jun-Seok bersalah atas kelalaian karena menelantarkan feri Sewol yang tenggelam 16 April. Para hakim membebaskannya dari tuduhan pembunuhan yang dapat berujung pada hukuman mati, seperti yang dituntut oleh para jaksa.

Kepala teknisi kapal dianggap bersalah atas pembunuhan karena tidak membantu dua awak kapal yang terluka. Ia menerima hukuman 30 tahun penjara. Sebanyak 13 awak kapal sisanya dinyatakan bersalah atas aneka kejahatan dan menerima hukuman-hukuman penjara yang berkisar antara lima sampai 20 tahun.

Masyarakat Korea Selatan murka setelah video yang muncul menunjukkan para awak meninggalkan kapal yang tenggelam dengan ratusan penumpang, sebagian besar murid sekolah, yang masih ada di atas kapal.

Beberapa penyintas juga bersaksi bahwa ketika kapal mulai bermasalah, para awak memerintahkan mereka untuk tetap tinggal di tempat, bukannya mencoba evakuasi.

Kapten Lee dan yang lainnya telah meminta maaf, mengatakan mereka tidak tahu tindakan-tindakan mereka dapat mengarah pada bencana paling mematikan di negara itu dalam beberapa dekade terakhir.

Kemarahan publik juga diarahkan pada pemerintahan Presiden Park Geun-hye, yang dianggap telah mengacaukan upaya penyelamatan dan membawahi standar-standar keselamatan yang longgar.

Hampir tujuh bulan setelah kapal tenggelam, 295 jenazah telah ditemukan. Sembilan lagi masih hilang dan dianggap mati. Pihak berwenang pada Selasa mengumumkan mereka secara resmi mengakhiri pencarian, dengan mengatakan mustahil jenazah-jenazah itu ditemukan.

XS
SM
MD
LG