Tautan-tautan Akses

KPK Ingin jadi Pihak Pertama Interogasi Nazaruddin


Muhammad Nazaruddin (tengah) dikawal oleh polisi Kolombia di ibukota Bogota, Selasa (9/8). Nazaruddin ditangkap di kota Cartagena hari Minggu pagi (7/8) setelah mendarat dengan penerbangan charter dari Washington, DC.
Muhammad Nazaruddin (tengah) dikawal oleh polisi Kolombia di ibukota Bogota, Selasa (9/8). Nazaruddin ditangkap di kota Cartagena hari Minggu pagi (7/8) setelah mendarat dengan penerbangan charter dari Washington, DC.

Nazaruddin ditangkap hari Minggu (7/8) di bandara Cartagena, Kolombia sesaat setelah tiba dengan penerbangan charter dari Washington, DC.

Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia mengatakan ingin menjadi pihak pertama yang menginterogasi buronan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sekembalinya ia dari Kolombia untuk menghadapi tuduhan menerima suap.

Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan kepada wartawan di Jakarta hari Selasa bahwa buronan Muhammad Nazaruddin adalah tersangka dalam kasus penyuapan besar yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Nazaruddin juga telah tersangkut dalam kasus-kasus yang sedang diselidiki oleh polisi dan Kejaksaan Agung.

Nazaruddin ditangkap hari Minggu (7/8) di bandara Cartagena, Kolombia sesaat setelah ia tiba dengan penerbangan charter dari Washington, DC. Ia kemudian dipindahkan ke ibukota Bogota di mana kedutaan Indonesia terletak.

Nazaruddin yang berusia 32 tahun itu melarikan diri ke Singapura bulan Mei ketika sedang diselidiki atas kecurigaan menerima uang sogok hampir 30 milyar rupiah sehubungan dengan pembangunan perumahan atlet untuk Pesta Olah Raga Asia Tenggara tahun 2011.

Ia menghilang segera setelah itu. Tetapi, dari persembunyian, ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan ia juga melontarkan tuduhan terhadap beberapa tokoh Partai Demokrat bahwa mereka ikut terlibat menerima suap.

Laporan media berita Indonesia mengatakan pemerintah sedang berbicara dengan para pejabat Kolombia untuk mengatur pengembalian dengan lancar mantan bendahara itu.

XS
SM
MD
LG