Tautan-tautan Akses

Hakim Afghanistan Hukum 11 Polisi dalam Kasus Serangan Massa


Suasana sidang kasus Farkhunda di Kabul (Foto: dok).
Suasana sidang kasus Farkhunda di Kabul (Foto: dok).

Hakim mendapati 11 perwira bersalah telah mengabaikan tugas mereka dalam melindungi Farkhunda (27 tahun), dari serangan brutal 19 Maret, yang dipicu oleh tuduhan palsu bahwa dia menodai kitab suci Al-Quran.

Sebuah pengadilan di Kabul, hari Selasa, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada 11 polisi, termasuk seorang kepala polisi distrik, sementara membebaskan delapan polisi lainnya, dalam kasus pemukulan seorang perempuan secara beramai-ramai hingga mati di Kabul, awal tahun ini.

Hakim mendapati, 11 perwira bersalah telah mengabaikan tugas mereka dalam melindungi Farkhunda, umur 27 tahun, dari serangan brutal 19 Maret, yang dipicu oleh tuduhan palsu bahwa dia menodai kitab suci Al-Quran.

Video ponsel menunjukkan orang-orang memukulinya dengan kayu, mendorong tubuhnya dari atap rumah dan melindasnya dengan mobil, sebelum menyeretnya di sepanjang jalan-jalan di Kabul, kemudian membakarnya, lalu melemparkannya ke sungai.

Serangan itu menyulut protes di Afghanistan dan meluas ke tempat-tempat lain, termasuk dikecam oleh Presiden Afghanistan Ashraf Ghani dan PBB. Pihak berwenang Afghanistan menjanjikan proses pengadilan yang cepat.

Tiga puluh warga sipil dan 19 polisi ditangkap dan didakwa, baik karena berpartisipasi dalam serangan itu, atau gagal dalam menghentikannya. Awal bulan ini, pengadilan telah memvonis empat orang dari ke-30 warga sipil tadi dengan hukuman mati, termasuk ulama Mullah Zainul Abideen, yang telah secara keliru menuduh Farhunda menodai Al-Quran. Delapan lainnya dihukum 16 tahun penjara.

Recommended

XS
SM
MD
LG