Tautan-tautan Akses

AS, Uni Eropa Kutuk Vonis bagi Anggota Band Punk Rusia


Anggota band 'Pussy Riot' (kiri ke kanan) Nadezhda Tolokonnikova, Maria Alyokhina dan Yekaterina Samutsevich saat persidangan di Moscow, Jumat (17/8).
Anggota band 'Pussy Riot' (kiri ke kanan) Nadezhda Tolokonnikova, Maria Alyokhina dan Yekaterina Samutsevich saat persidangan di Moscow, Jumat (17/8).

Departemen Luar Negeri Amerika menyebut putusan hakim Rusia tersebut "tidak proporsional."

Pemerintah Amerika, Uni Eropa dan para aktivis HAM mengutuk hukuman dua tahun penjara atas anggota sebuah band punk rock Rusia.

Seorang hakim Rusia menjatuhkan hukuman itu atas tiga anggota band "Pussy Riot" karena mementaskan sebuah lagu yang mengolok-olok Presiden Vladimir Putin di sebuah katedral di Moskow.

Departemen Luar Negeri Amerika menyebut putusan hari Jumat itu "tidak proporsional," dan mendesak pemerintah Rusia meninjau kembali kasus itu untuk menjamin ditegakkannya hak kebebasan menyatakan pendapat.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, mengatakan kasus itu menambah apa yang disebutnya peningkatan "intimidasi dan penuntutan bermotif politik" terhadap para aktivis oposisi di Rusia.

Organisasi HAM Amnesty International mengatakan pihaknya menganggap tiga wanita tersebut dihukum karena keyakinan mereka.

Demonstrasi mendukung ketiga musisi itu diselenggarakan di London, Washington, Paris, Kiev dan sejumlah kota Eropa lainnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG