Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 secara resmi berakhir pada Senin (30/9/2024) namun sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi sorotan masyarakat selama ini masih terabaikan dan tak kunjung menemui titik terang.
Penghapusan nama presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai sejumlah lembaga hak asasi manusia sebagai keputusan lemah dan tak berdasar.
UU Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga sudah diberlakukan sejak 20 tahun lalu. Tetapi perkembangan situasi, termasuk munculnya kasus-kasus baru seperti femisida, mendorong kajian ulang atas undang-undang itu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Apa landasannya?
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan diplomat Indonesia di Pakistan dalam kondisi selamat dan aman setelah dikabarkan terkena serangan bom yang mengincar rombongan korps diplomatik, Minggu (22/9) waktu setempat.
Komisi II DPRRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong menang atas calon tunggal pada Pilkada nanti, maka pemilihan akan digelar tahun berikutnya. Apa dampaknya?
Pencabutan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 33 Tahun 1967 menjadi penutup babak panjang ketidakadilan yang dialami Soekarno sekaligus menghilangkan stigma atau tuduhan soal keterlibatan presiden pertama Indonesia itu dalam gerakan 30 September atau G30S/PKI.
Dua video yang menunjukkan dua orang, yang diduga sebagai warga negara Indonesia, yang mengaku disekap dan disiksa di Myanmar viral. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kontak mitranya untuk berupaya menyelamatkan.
Sejumlah pakar menilai, kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buruk. Revisi Undang-undang (UU) KPK pada 2019 dianggap berkontribusi negatif.
Geliat kontenstasi Pilkada Jakarta sudah mulai menguat. Sejumlah pengamat menilai, platform kebijakan akan sangat menentukan pemenang pemilihan gubernur Jakarta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, berdasarkan peraturan presiden yang akan segera dikeluarkan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kelak tidak akan diberi hak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah. Keputusan itu mengundang kontroversi.
Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
DPR, KPU, pemerintah, Bawaslu dan DKPP menyetujui Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal dilaksanakan.
Sejumlah pakar mempertanyakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka bahkan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan calonnya. Kini, partai atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD berpeluang mengajukan calon mereka sendiri.
Pencatutan data pribadi merupakan pelanggaran berat dalam pemilihan kepala daerah. Perlindungan hak pilih warga negara harus sesuai dengan calon memang berhak dan memenuhi syarat untuk dipilih. Kalau orang yang tidak berhak dan menjadi calon, maka itu merupakan kejahatan pemilihan umum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan rekam jejak merupakan hal paling penting dalam memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pegawas KPK. Untuk itu ICW mendesak panitia seleksi untuk menjadikan rekam jejak sebagai fondasi dalam mempertimbangkan setiap kandidat.
Tunjukkan lebih banyak