MA Beri PM Pakistan 2 Pekan untuk Jawab Mandegnya Penyelidikan Kasus Korupsi Zardari

PM Pakistan Yousuf Raza Gilani menghadapi ancaman pemecatan dari Mahkamah Agung, karena tidak menyelidiki kasus korupsi Presiden Zardari (foto: dok).

Jika jawaban PM Gilani tidak memuaskan Mahkamah Agung, ia dapat dinyatakan bersalah dan dipecat dari jabatan perdana menteri.

Badai politik sejak lama yang mengancam meruntuhkan pemerintah sipil Pakistan mungkin memasuki tahap yang menentukan.

Mahkamah Agung Pakistan memberi waktu dua pekan kepada Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani untuk menjelaskan mengapa ia belum membuka kembali kasus dakwaan korupsi terhadap presiden Ali Asif Zardari. Jika jawaban Gilani tidak memuaskan Mahkamah Agung, ia dapat dinyatakan bersalah melawan perintah pengadilan dan dipecat dari jabatannya.

Gilani hari Kamis mengatakan kepada Mahkamah, ia tidak berencana membuka kembali penyidikan, dan bahwa sebagai kepala negara Zardari kebal dari tuntutan hukum di dalam maupun di luar negeri.

Tim jaksa menuduh Zardari dan istrinya, mendiang PM Benazir Bhutto, mencuci dana jutaan dolar melakui rekening-rekening bank Swiss. Tetapi kasus itu dibatalkan setelah dicapai persetujuan pengampunan tahun 2007 yang bertujuan memajukan kerukunan nasional.

Mahkamah Agung membatalkan persetujuan pengampunan itu dua tahun kemudian, dan mendesak Zardari agar membuka kembali kasusnya. Hari Kamis, Mahkamah mengatakan Gilani tidak perlu hadir secara pribadi dalam sidang mendatang.

Keamanan dijaga ketat hari Kamis di luar gedung Mahkamah Agung di Islamabad, di mana para pendukung Zardari dan para pengacara yang mendukung hakim agung saling lempar kata-kata keras.