Presiden Dinilai Harus Luruskan Penegakan Hukum di Indonesia

  • Fathiyah Wardah

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto: Setpres RI)

Presiden Joko Widodo dinilai harus turun tangan meluruskan kembali penegakan hukum di Indonesia yang sudah keluar dari jalurnya.

Kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia dinilai menurun ketika melihat buronnya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, vonis ringan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dan keleluasaan buronan koruptor Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. Hal ini mengemuka dalam diskusi virtual bertajuk “Pasca Penangkapan Djoko Tjandra: Apa yang Harus Dilakukan?” hari Rabu (5/8) oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk meluruskan kembali penegakan hukum di Indonesia, yang dinilai sudah keluar jalur.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. (Foto: courtesy)

"Kalau presiden mau, dia punya semua kekuasaan yang dia perlukan untuk membenahi semua kekuasaan penegakan hukum yang ada di bawahnya. Sekali lagi, kita tidak bicara hakim-hakim. Kita bicara jaksa, polisi, kemudian petugas-petugas administrasi negara, dukcapil, lurah, dan sebagainya. Begitu petugas-petugas keimigrasian dan lain sebagainya di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Bivitri.

Bivitri mencontohkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lewat keputusan presiden. Satuan tugas yang dibentuk pada 30 Desember 2009 dan diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto ini, memiliki masa kerja dua tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Satuan yang berada di bawah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ini harus melaporkan hasil kerjanya secara langsung pada Presiden SBY setiap tiga bulan.

BACA JUGA: Tim Pemburu Koruptor: Siapa Memburu Siapa

Menjelang selesai masa tugasnya, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum itu hingga pertengahan Desember 2011 menerima lebih dari 4.900 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 126 pengaduan memiliki indikasi kuat adanya praktik mafia hukum.

Presiden Joko Widodo, lanjut Bivitri, sedianya menetapkan langkah-langkah konkrit untuk mengevaluasi lembaga penegak hukum dan institusi terkait yang berada di bawah kekuasannya – terutama lembaga kepolisian dan kejaksaan. Hasil evaluasi harus diumumkan kepada publik sehingga menambah kepercayaan pada kinerja pemerintah.

Ada 39 Buronan Kasus Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, pendiri Wikramautama yang juga pakar pengembalian aset, Paku Utama, mengatakan dari catatan ICW ada 39 buronan kasus korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp 53 triliun. Mereka, ujar Paku Utama, seharusnya segera ditangkap karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat lah besar, sementara Indonesia sedang membutuhkan dana di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ditangkap di AS, Dua Buronan Indonesia Diupayakan Bisa Dipulangkan Segera

"Seringkali aset-aset yang jumlahnya sangat besar ini disembunyikan ke dalam negara yang dikenal dengan konsep secrecy jurisdiction atau tax heaven. Ini adalah negara-negara yang memiliki peraturan yang mempermudah siapa saja, terutama orang asing, untuk melakukan investasi, penanaman modal, dan bahkan sesederhana membuka rekening dan menyimpan uang di sana dengan proteksi anonymous yang sangat kuat," ujar Paku

Paku menambahkan ada empat langkah untuk memulihkan aset dari tangan koruptor, yakni pelacakan, pengamanan, perampasan, dan pemulangan aset.

Penangkapan Djoko Tjandra, Paradoks Hukum Indonesia?

Pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan menjelaskan penangkapan Djoko Tjandra adalah sebuah paradoks dalam penegakan hukum di Indonesia. "Karena terlihat begitu mudah menangkap Djoko Tjandra pasca terkuaknya berbagai macam proses yang disinyalir menyalahi hukum di Indonesia. Mulai dari penerbitan KTP, kemudian paspor, hingga surat jalan dari pihak kepolisian yang menunjuk Djoko Tjandra sebagai konsultan. Selang waktunya sekitar satu hingga dua bulan, kemudian Djoko Tjandra berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap," kata Choky.

Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali (foto: courtesy).

Choky mensinyalir penangkapan Djoko Tjandra itu seolah untuk menutupi kelalaian dan kelemahan aparat penegak hukum di Indonesia dalam mengejar dan menangkap Djoko Tjandra selama sebelas tahun terakhir. Apalagi selama pelarian Djoko Tjandra sejumlah aparat penegak hukum terlibat membantu sang buronan. Kenyataan itu, menurut Choky, membuat kepercayaan publik makin menurun terhadap penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.

Your browser doesn’t support HTML5

Presiden Dinilai Harus Luruskan Penegakan Hukum di Indonesia


Menurutnya, jika memang ada aparat penegak hukum atau aparatur sipil negara yang ikut menerima aliran dana dari Djoko Tjandra untuk memperoleh dokumen selama pelarian, seperti kartu tanda penduduk dan paspor, maka KPK bisa ikut menyelidiki kasus ini.

Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo berkomitmen tinggi untuk menegakan hukum. Presiden, tambahnya, juga sangat percaya pada independensi lembaga penegakan hukum di Indonesia. [fw/em]