Pemerintah Yakin, Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik Tak Bikin Maskapai Bangkrut

Lion Air Indonesia

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan murah (low cast carier/LCC) domestik. Dengan berbagai insentif yang diberikan, diyakini hal tersebut dapat membantu maskapai memberikan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat.

Banyaknya keluhan masyarakat akan harga tiket pesawat untuk penerbangan domsetik yang mahal, membuat pemerintah memberlakukan kebijakan menurunkan harga tiket pesawat terbang berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk rute dan jadwal tertentu yang berlaku mulai minggu depan.

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yakin kebijakan tersebut tidak akan membuat maskapai merugi, seperti yang sudah-sudah. Berbagai insentif yang diberikan, kata Luhut, justru akan membantu kinerja daripada maskapai-maskapai ini.

“Enggak. Yang pasti kami pelihara supaya dia tidak sampai bangkrut. Seperti Garuda, kan rute-rute luar negeri banyak yang negatif seperti London, Amsterdam. Jadi sekarang lagi disikapi biar kerugian ke sana bisa dihilangkan,” ungkap Luhut.

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah Yakin, Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik, Tidak Bikin Maskapai Bangkrut

Ditambahkannya, memang masalah tiket pesawat ini merupakan masalah industri penerbangan yang sudah lama tidak terpecahkan karena inefisiensi biaya industri penerbangan.

Ia mencontohkan harga pembelian pesawat yang seharusnya bisa murah, tetapi malah tetap mahal. Ditambah lagi harga bahan bakar pesawat yaitu avtur, yang juga tetap mahal, karena hanya ada satu penyedia.

“Ya memang ini kan masalah lalu inefisiensi kita kan super tinggi, misal pembelian pesawat harga misal Rp10 harusnya bisa diskon jadi Rp 8 ini malah tidak. Lalu harga avtur mop21, itu juga cuma tunggal aja Pertamina, Pak Presiden sudah bilang jangan satu aja kasih dua atau tiga,” jelas Luhut.

Luhut menjelaskan adapun insentif yang akan diberikan oleh pemerintah kepada maskapai adalah diantaranya akan menghapus pajak-pajak yang tidak diperlukan dalam industri penebangan.

Garuda Indonesia Apresiasi Kebijakan Baru Pemerintah

Menanggapi penurunan harga tiket LCC ini, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, kepada VOA mengapresiasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, penurunan harga tiket pesawat ini bukan hanya tugas daripada maskapai saja, namun juga tugas bersama-sama pemerintah dan juga stakeholder yang terkait. Sebagai induk perusahaan LCC yaitu Citilink, pihaknya tentu akan menerapkan kebijakan tersebut ketika pemerintah resmi memberlakukannya. Meskipun belum menjelaskan secara detail, berapa besar penurunan harga yang akan dilakukan Citilink, ia berharap pemerintah memberikan insentif-insentif sesuai dengan yang dijanjikan.

Sebuah A320 Citilink mendarat di Bandara Soetta, 14 Juni 2013

“Kalau kita dari pihak maskapai melihat kita kan gak mungkin menjual di bawah harga cost, karena kita kan gak mau rugi lagi. Hanya saja pemerintah menyampaikan akan memberikan insentif, termasuk stakeholder juga akan menurunkan biaya-biaya bandara, itu yang kita harapkan akan membantu kita untuk bisa memberikan harga yang affordable kepada masyarakat,” tegas Ikhsan.

Untuk Citilink sendiri, kata Ikhsan, sesuai kebijakan pemerintah tidak semua rute akan diturunkan harganya. Jadi hanya rute dan jam-jam tertentu saja. Hal ini menurutnya wajar karena memang ada rute penerbangan LCC yang memang hanya bisa dijangkau dengan menggunakan pesawat terbang saja.

Lion Air Siap Ikuti Instruksi Pemerintah

Menanggapi kebijakan ini, maskapai Lion Air, dalam siaran pers yang diterima VOA, menyatakan juga akan mengikuti instruksi pemerintah tersebut.

Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air akan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebanyak 50 persen pada waktu dan kondisi tertentu .

“Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50% dari tarif dasar batas atas (basic fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan. Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10). Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket,” ungkap Danang dalam siaran pers.

Ditambahkannya, Lion Air senantiasa berupaya menghadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas guna memudahkan mobilisasi travelers antar destinasi dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Danang, menegaskan bahwa besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak.

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. Biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota. [gi/em]