Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin mengatakan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 – yang mengatur penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan atau yayasan – telah mengabaikan dan tidak mewadahi para pelaku filantropi dan pengumpul derma yang selama ini terlibat dan berperan penting dalam penggalangan sumbangan seperti individu, komunitas atau pelaku usaha.
“Ini yang perlu dicermati ya, saya khawatir betul kalau ini betul-betul diterapkan maka sekali lagi ada banyak pelaku filantropi yang kemudian tidak terwadahi dan kita khawatir di masa depan mereka tidak lagi terlibat dalam kegiatan filantropi,” kata Hamid Abidin dalam sebuah diskusi daring, Kamis (9/12) pekan lalu.
Di sisi lain pengurusan perizinan PUB melalui organisasi kemasyarakatan juga cukup rumit dan membutuhkan waktu lama karena harus melengkapi 10 persyaratan, diantaranya memiliki tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang secara berjenjang sesuai ruang lingkup penggalangan donasi lokal dan nasional.
Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin mendesak peninjauan dan revisi Permensos Nomor 8 tahun 2021 (Foto : VOA/Yoanes).
“Dari ketentuan ini saja tidak terlihat bahwa teman-teman di Kemensos itu memahami perkembangan dan perubahan kegiatan filantropi di era digital. Di sini masih saja ditentukan lokal, regional, nasional padahal begitu itu diberlakukan, susah diterapkan. Bagaimana menerapkan itu di tengah era digital sekarang? Itu yang menjadi concern kita sekarang,”ungkap Hamid Abidin dalam diskusi yang bertema “Mendorong Eksosistem Filantropi yang Akuntabel Melalui Permensos PUB (Pengumpulan Uang dan Barang).”
Ditambahkannya izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dengan masa berlaku paling lama tiga bulan. Izin tersebut dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu bulan. Kebijakan itu, menurut Hamid, terkesan melihat kegiatan penggalangan dana dan sumber daya sebatas acara, tidak mempertimbangkan organisasi yang melakukan penggalangan secara tetap dan rutin sepanjang tahun.
BACA JUGA: Survei: Kerentanan Sosial Ekonomi Masih Terjadi pada Masa Kenormalan BaruBatasan Waktu Tiga Bulan
Direktur Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Fransisca Fitri, mengatakan batasan waktu tiga bulan yang ditetapkan untuk penyaluran dana setelah masa pengumpulan berakhir dalam Permensos yang berlaku sejak 24 September 2021 tersebut, menyulitkan organisasi nirlaba melaksanakan program yang berorientasi jangka panjang. Misalnya dalam kegiatan pendidikan inklusif di sekolah.
“Meningkatkan kualitas pendidikan inklusif apakah bisa kita lakukan dalam durasi tiga bulan saja? Padahal kita harus melakukan misalnya membuka pemahaman baik pemerintah, sekolah, masyarakat soal apa itu pendidikan inklusif, kemudian advokasi pemda untuk menetapkan sekolah menjadi sekolah inklusif, kemudian advokasi juga untuk mengalokasikan anggaran yang cukup,” kata Fransisca.
Your browser doesn’t support HTML5
Pegiat Filantropi Nilai Permensos 8 Tahun 2021 Perlu Ditinjau Ulang
Yappika berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan berupa pengurangan angka sunting melalui ketahanan pangan dan gizi serta meningkatkan kualitas pendidikan inklusif dan kesempatan belajar.
Penjelasan Kemensos
Dayat Sutisna Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial menjelaskan pelaku filantropi yang tidak berbadan hukum dapat bekerjasama dengan penyelenggara PUB yang telah berbadan hukum perkumpulan atau yayasan.
“PUB itu ketika dia melakukan upaya pengumpulan sumbangan sudah melibatkan masyarakat luas, kalau dia tadi hanya di lingkup terbatas itu kan tidak perlu izin,” jelas Dayat Sutisna.
Dayat Sutisna dari Kementerian Sosial menjelaskan jangka waktu dan penyaluran kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Kamis (9/12) (VOA/ Yoanes).
Kegiatan pengumpulan uang dan barang yang tidak memerlukan izin dalam peraturan itu adalah zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas dan pertemuan terbatas yang bersifat spontan.
Dijelaskannya dalam permensos tersebut tujuan pengumpulan sumbangan telah diperluas dengan menambahkan kategori kebencanaan, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, dan perlindungan satwa. [yl/em]