Meski Wabah Corona, 50 Ribu Buruh Berencana Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mengerahkan 50 ribu di Jabodetabek untuk berdemo di Jakarta jika DPR dan pemerintah ngotot membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. Wabah COVID-19 tampaknya tak menyurutkan niat itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menolak rencana DPR dan pemerintah yang akan membahas omnibus law RUU Cipta kerja di tengah wabah virus corona.

Bila DPR ngotot melakukan rencana itu, Iqbal mengancam 50 ribu buruh anggotanya dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan berunjuk rasa.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Pembahasan RKUHP dan RUU Cipta Kerja Ditunda

Menurut Said Iqbal, DPR dan pemerintah saat ini lebih baik fokus memikirkan penanganan virus corona, daripada membahas RUU Cipta Kerja. Termasuk mencari solusi terhadap potensi ancaman PHK karena banyak perusahaan terdampak kebijakan menjaga jarak dan pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan.

"Kemarin kami memutuskan aksi buruh itu akan dilakukan di DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 30 April. Dan hari itu juga akan ada aksi serentak di 20 provinsi," jelas Said Iqbal kepada VOA, Kamis (9/4/2020).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal. (Foto: KSPI)

Said Iqbal memperkirakan akan ada jutaan orang yang mengalami PHK karena terdampak wabah COVID-19. Menurutnya, ancaman tersebut telah terlihat di sejumlah perusahaan di berbagai daerah, di antaranya di industri tekstil garmen Bandung, serta industri manufaktur di Bekasi dan Karawang.

Namun sebaliknya, kata dia, RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru akan mempermudah PHK, mengurangi pesangon buruh dan serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha. Atas dasar itulah, KSPI menolak rumusan RUU Cipta Kerja.

Iqbal menegaskan akan mempertimbangkan keselamatan peserta aksi dari potensi penularan COVID-19. Caranya dengan menggunakan masker dan cairan penyanitasi tangan atau hand sanitizer, serta menjaga jarak aman antar peserta aksi.

BACA JUGA: Omnibus Law: Jangan Jadi Pepesan Kosong

"Kita saja sekarang tidak diliburkan. Faktanya tetap berjalan, ribuan orang berkumpul dalam satu pabrik. Bahkan anggota kami di satu pabrik jumlahnya 40 ribu orang. Tidak ada larangan tetap menggunakan masker, hand sanitizer. Tidak ada bedanya dengan aksi, jadi tidak ada yang harus dilarang," tambahnya.

Anggota Panitia Kerja RKUHP Arsul Sani mengimbau buruh tidak menggelar unjuk rasa untuk menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menanggulangi penyebaran COVID-19.

Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Arsul menyebut DPR akan tetap melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja meskipun banyak kritik dari masyarakat. Namun, ia menegaskan akan tetap memberi ruang kepada buruh untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami memahami bahwa di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja itu memang kluster ketenagakerjaan yang paling bermasalah. Saya yakin teman-teman DPR akan membahas kluster ketenagakerjaan yang paling akhir," jelas Arsul kepada VOA, Rabu (8/4/2020).

Your browser doesn’t support HTML5

Meski Wabah Corona, 50 Ribu Buruh Berencana Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Selain kluster ketenagakerjaan, kata Arsul, poin tentang perizinan lingkungan juga akan dibahas terakhir dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia menjelaskan tidak ada target khusus dari DPR untuk menyelesaikan RUU Cipta Kerja ini dalam waktu dekat.

Pemerintah mencatat jumlah korban meninggal akibat COVID-19 mencapai 240 orang dan yang positif sebanyak 2.956 orang per Rabu (8/4). Sedangkan yang sembuh sebanyak 222 orang. [sm/ft]