Mahkamah Agung AS pada Senin (24/6)memutuskan menentang pemerintahan Trump dengan menyatakan bahwa sebuah undang-undang yang melarang merek dagang berbahasa kasar, tidak sesuai hukum. Undang-undang tersebut sudah berlaku selama satu abad.
Kesembilan hakim agung sepakat Undang-Undang Lanham 1905 melanggar prinsip kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama.
"Ada banyak lagi ide-ide besar yang tidak bermoral dan memalukan di dunia, bahkan lebih banyak dari kata-kata makian. Dan UU Lanham mencakup semuanya," tulis Hakim Agung Elena Kagan. "Karenanya melanggar Amandemen Pertama."
Meskipun semua hakim setuju dengan Kagan, tiga hakim menentang sebagian larangan itu. Hakim Sonia Sotomayor menulis bahwa pemerintah sekarang harus mendaftar "kata-kata dan gambar yang paling vulgar, cabul atau kasar yang bisa dibayangkan."
Departemen Kehakiman ingin mempertahankan UU 1905, dengan alasan pasar Amerika akan dibanjiri merek dagang yang menggunakan kata-kata kasar.
Keputusan Senin itu berpusat pada seorang desainer California yang ingin mendaftarkan FUCT sebagai nama merek untuk pakaiannya.
Kantor Paten dan Merek Dagang federal AS menolak pengajuan itu dan mengatakan nama merek milik desainer itu tampak dan terdengar terlalu mirip kata cabul yang sangat dikenal. [my/ft]