Korea Selatan Larang Monopoli Pembayaran Google dan Apple

  • Associated Press

Ilustrasi logo Google dan Apple. Korsel menyetujui UU yang melarang operator toko aplikasi memaksa pembuatnya menggunakan sistem pembayaran ekslusif. (Photo: REUTERS/Dado Ruvic)

Majelis Nasional Korea Selatan telah menyetujui undang-undang yang melarang operator toko aplikasi, seperti Google dan Apple, memaksa pembuatnya menggunakan sistem pembayaran ekslusif.

Korea Selatan dilaporkan sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang semacam itu, yang menjadi undang-undang kalau ditandatangani oleh presiden, yang partainya telah mendukung undang-undang tersebut.

Raksasa teknologi itu telah menghadapi kritik luas atas praktik mereka yang mengharuskan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi, supaya perusahaan menerima komisi hingga 30%.

Undang-undang melarang keharusan itu, yang berarti perusahaan harus mengizinkan sistem pembayaran alternatif. Dikatakan, larangan itu untuk mempromosikan persaingan yang lebih adil. [ka/pp]