Ketidaksetaraan Gender Masih Tinggi di Indonesia 

  • Fathiyah Wardah

Seorang perempuan dan suaminya setelah akad nikah di masjid di Banda Aceh, 9 Desember 2012. (Foto: Reuters)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan kesetaraan antara perempuan dan lelaki masih menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan. 

Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, menjelaskan kesetaraan antara perempuan dan lelaki masih menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan.

Dia menekankan sampai saat ini masih banyak hal-hal yang belum setara antara kaum hawa dengan kaum adam.

"Mulai dari kekerasan, satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan. Juga masih banyak perkawinan anak, tingginya angka perceraian," kata Rohika, dalam diskusi menyambut hari Perempuan Internasional yang digelar di Jakarta, Rabu (5/3).

BACA JUGA: RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Cabut Hak Perempuan

Rohika menambahkan pemerintah Indonesia telah menetapkan 2045 sebagai Tahun Indonesia Emas, sebagai target terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan lelaki. Kesetaraan, lanjutnya, adalah bagaimana perempuan dan lelaki sama-sama mendapatkan empat hal, yakni akses, partisipasi, kontrol, dan mendapatkan manfaat.

Rohika menegaskan kesetaraan antara perempuan dan lelaki tersebut perlu dibangun mulai dari keluarga. Isu perkawinan anak menjadi sangat penting dalam hal kesetaraan karena banyak yang menganggap anak perempuan hanya sebagai aset dan tidak mempunyai kontrol atas dirinya sendiri.

Konferensi pers Hari Perempuan Internasional 2020 di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. (Foto: Fathiyah Wardah/VOA)

Dia menjelaskan untuk membangun kesetaraan antara perempuan dan lelaki dalam keluarga dimulai dengan kesetaraan dalam pendidikan. Masih banyak, lanjutnya, yang beranggapan anak perempuan tidak boleh mengejar pendidikan yang lebih tinggi. Kemudian kesetaraan dalam bidang kesehatan dan kesetaraan dalam hal berpendapat.

Kawin Anak

Pada kesempatan yang sama, Ray Adiningtyas dari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat mengatakan di Jawa Barat ada lima daerah yang fokus terhadap isu perkawinan anak, yaitu kabupaten Bandung, Bogor, Sukabumi, Cirebon, dan Indramayu. Koalisi Perempuan Indonesia, tambahnya, turun mulai dari tingkat provinsi hingga ke level kabupaten/kota, dan desa untuk mengkampanyekan antiperkawinan anak.

Menurutnya, sudah ada 15 desa di lima kabupaten tersebut yang telah mengeluarkan surat edaran melarang perkawinan anak.

BACA JUGA: Mengubah Tradisi Kawin Anak di Lombok

"Di tingkat kabupaten, kami (Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat) berusaha untuk mendorong atau mengadvokasi kebijakan keluarnya perda (peraturan daerah) dalam upaya pencegahan perkawinan anak," ujar Adiningtyas.

Perempuan dan Agraria

Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, krisis pangan yang terjadi karena ada persoalan di sektor hulu, yakni hak atas tanah yang semakin terancam. Terutama bagi komunitas-komunitas petani, petani perempuan, perempuan masyarakat adat. Mereka selama ini berupaya untuk bisa berdaulat secara pangan agar tidak bergantung pada produk impor.

Aktivis perempuan dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam demo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memprotes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Perempuan penting, kata Dewi Kartika, berbicara mengenai hak atas pangan. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat konflik agraria terjadi saban tahun.

"Di tahun 2019 saja, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) mencatat ada 279 konflik agraria yang dihadapi oleh 109.042 kepala keluarga. Jadi bisa dibayangkan, konflik agraria itu dampaknya tidak hanya kepada petani laki-laki saja, tetapi juga perempuan petani, termasuk perempuan masyarakat adat," tutur Dewi.

Data di Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan sepanjang 2017-2019 terjadi kriminalisasi di wilayah-wilayah konflik agraria. Selama tiga tahun tersebut, terjadi 843 kasus kriminalisasi dan yang dialami oleh perempuan karena memperjuangkan hak atas tanahnya ada 23 korban. Selain itu, dari 569 kasus penganiayaan, 74 perempuan menjadi korban penganiayaan karena berjuang memperoleh hak atas tanah mereka.

Karena itulah, lanjut Dewi, isu kesetaraan gender dalam hak atas tanah bagi perempuan sangat penting untuk mendorong pemenuhan hak perempuan terhadap pangan. [fw/ft]