Indonesia Berkomitmen Urus Pengungsi Asing

  • Fathiyah Wardah

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie (kedua dari kiri) dan Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas dalam jumpa pers terkait pengungsi asing di Jakarta, hari Senin 24/7. (Foto: VOA/Fathiyah)

Pemerintah Indonesia berkomitmen akan menampung para pengungsi asing hingga diperoleh kepastian apakah mereka bisa diterima atau ditolak di negara ketiga.

Pencari suaka dan pengungsi asing di Indonesia saat ini berjumlah 14.364 orang yang berasal dari beragam negara. Dari jumlah tersebut, 400-an pengungsi adalah anak-anak.

Meski tidak menandatangani konvensi mengenai pengungsi, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mengurus para pengungsi, kebanyakan berasal dari negara yang tengah dilanda konflik bersenjata, yakni Afghanistan, Somalia, Myanmar, dan Irak.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/7) menjelaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri, penanganan pengungsi akan dilakukan sejak ditemukan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian melalui koordinasi serta kerja sama dengan instansi terkait di dalam negeri maupun organisasi internasional terkait dengan pengungsi dan pencari suaka serta keimigrasian.

Ronny menambahkan Peraturan Presiden nomor 125 tersebut merupakan peraturan nasional yang pertama berlaku secara komprehensif mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia.

"Terbitnya Perpres nomor 125 tahun 2016 itu merupakan bagian dari pemerintah Indonesia terhadap penanganan pengungsi, khususnya pengungsi anak. Selama ini para pengungsi anak dengan keluarganya terutama kita tampung di community house agar memberikan ruang untuk kita memberikan pelatihan kepada pengungsi anak," kata Ronny.

Dia mencontohkan rumah detensi imigrasi di Kepulauan Riau, dibangun secara khusus untuk memberikan kesempatan kepada pengungsi berkeluarga, terutama pengungsi anak yang diarahkan untuk memberikan pembelajaran dan penanganan secara khusus terhadap pengungsi anak.

Ronny menekankan pemerintah akan menampung para pengungsi asing itu hingga diperoleh kepastian apakah mereka bisa diterima atau ditolak di negara ketiga. Kalau sudah dipastikan diterima di negara ketiga lewat mekanisme yang diatur oleh UNHCR (Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi), maka pengungsi bersangkutan segera dikirim ke negara tujuan. Bila ditolak, dia dideportasi ke negara asal.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas mengakui keluarnya Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 itu menjawab kebutuhan para pengungsi anak, terutama masalah pendidikan. Dia menambahkan pemerintah Indonesia juga telah memberi perhatian khusus terhadap para pengungsi berkeluarga, termasuk pengungsi anak, dengan menempatkan mereka di tempat-tempat penampungan khusus.

Vargas menegaskan banyak pengungsi asing di Indonesia yang memiliki keahlian atau bakat istimewa yang bisa berguna bagi masyarakat lokal. Karena itulah, menurut dia, UNHCR dan pemerintah Indonesia sedang merumuskan bagaimana keahlian dan bakat para pengungsi itu bisa meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal di mana mereka ditampung.

"Terdapat kesempatan-kesempatan bagi kita untuk mengeksplorasi dengan pemerintah soal bagimana kita bisa memastikan para pengungsi itu bisa berbagai keahlian khusus dengan masyarakat setempat dan mereka dapat mengambiul keuntungan dari keahlian istimewa dimilik para pengungsi. Itulah bagian dari diskusi kita bahas dan kita lihat bagaimana hal ini bisa ditindaklanjuti," ujar Vargas.

Your browser doesn’t support HTML5

Indonesia Berkomitmen Urus Pengungsi Asing

Dicky Komar, Direktur Hak Asasi Manusia dan Urusan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, menjelaskan Indonesia sebenarnya bukan penandatangan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi, sehingga pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memenuhi hak-hak pengungsi. Meski begitu, lanjut Dicky, pemerintah memiliki tradisi kemanusiaan untuk tetap membantu para pengungsi asing di Indonesia.

Dicky menegaskan para pengungsi asing itu tidak bisa tinggal lama di Indonesia dan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengintegrasikan mereka menjadi warga Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahun ini terdapat 14.364 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.958 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, 2.062 orang di ruang detensi pada Kantor Imigrasi, dan 32 di Ditjen Imigrasi. Sebanyak 4.478 orang ditampung di community house dan 5.832 orang lainnya adalah pengungsi mandiri.

Menurut data UNHCR per 31 Desember 2016, 7.154 pengungsi berasal dari Afghanistan (49,7%), 1.446 orang asal Somalia (10%), 954 orang dari Myanmar (6,6%), 946 orang dari Irak (6,5%), 725 orang dari Nigeria (5%), 540 orang asal Sri Lanka (3,7%), dan 2.640 orang lainnya dari berbagai negara. [fw/al]