Tautan-tautan Akses

UU Belum Komprehensif Atur Perlindungan, Pemenuhan Hak Anak


Anak-anak bermain di sebuah desa di Bali.
Anak-anak bermain di sebuah desa di Bali.

UU perlindungan anak dianggap belum mengatur secara komprehensif tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual seperti proses pemulihan.

Rapat Paripurna DPR, Rabu (12/10) mengesahkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 1/2016 tentang perlindungan anak yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi undang-undang.

Direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) Santi Kusumaningrum kepada VOA, Kamis, menilai pengesahan ini dilakukan secara terburu-buru dan justru bisa mencederai perlindungan anak itu sendiri.

Pemerintah, menurutnya, tidak memiliki data yang jelas terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak. Undang-undang tersebut, kata Santi, juga belum mengatur secara komprehensif tentang perlindungan dan juga pemenuhan hak-hak anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual seperti proses pemulihan. Peraturan itu, lanjutnya, hanya mengatur dan memuat persoalan hukuman bagi pelaku.

Perppu tentang perlindungan anak yang kini menjadi undang-undang tersebut mengatur pemberatan pidana berupa hukuman sepertiga dari ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Peraturan itu juga mengatur pidana tambahan berbentuk pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat deteksi elektronik.

UU Belum Komprehensif Atur Perlindungan, Pemenuhan Hak Anak
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:15 0:00

Santi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang jelas yang menunjukkan bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati, efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

"Kalau fokusnya sangat tinggi diberikan kepada tersangka, bagaimana dengan hak-hak korbannya, terutama salah satunya adalah respon cepat terhadap apa yang telah terjadi pada mereka. Belum lagi kalau kita bicara soal pemulihan, pengembalikan kondisi fisik dan psikis mereka dan lain-lain," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih memberikan sistem yang baik, dimana seseorang dapat dengan aman melaporkan terjadinya kekerasan baik yang menimpa dirinya maupun orang lain. Selama ini, ujarnya, hal tersebut kurang diperhatikan oleh pemerintah.

Riset yang dilakukan Badan PBB yang mengurusi anak-anak di empat provinsi yaitu Papua, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan Aceh menyebutkan bahwa 38 persen orang yang mengalami kekerasan tidak tahu harus melakukan apa, dan 41 persen orang yang mengetahui terjadinya kekerasan tidak mengetahui harus berbuat apa untuk menolong orang tersebut.

Indonesia, menurut Santi, tidak memiliki kebijakan yang mengharuskan orang-orang yang dekat dengan anak seperti petugas medis, pekerja sosial, guru atau profesi yang dekat anak melaporkan apabila mereka curiga telah terjadi kekerasan terhadap anak.

Selain itu, semua puskesmas tidak memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk memeriksa dugaan terjadinya kekerasan dan juga pelayanan konseling, ujarnya. Hal-hal seperti ini yang di antaranya harus lebih menjadi perhatian pemerintah, kata Santi.

"Menurut kami di Puskapa justru ini sinyal kuat bahwa pemeritah selama ini belum mempunyai respon yang baik orang bisa melapor terjadinya kekerasan. Itu yang belum digarap secara serius, kemudian pemerintah menerbitkan Perppu ini," ujarnya.

Setelah pengesahan undang-undang tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, meminta semua pihak agar menaati keputusan tersebut, termasuk untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sejak awal menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan.

Yohana memastikan, Kementeriannya akan segera menyiapkan peraturan pemerintah untuk mekanisme pelaksanaannya.

"Siapa pun orang yang terlibat di dalam ini tetap harus tunduk kepada undang-undang. Kita semua mendoakan agar dapat menurunkan angka kekerasan, dan ada efek jera," ujarnya. [lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG