Tautan-tautan Akses

Turki Sahkan UU Pembatasan Internet


Parlemen Turki telah mengesahkan legislasi yang akan memperketat kontrol pemerintah atas Internet. (Foto: Ilustrasi)
Parlemen Turki telah mengesahkan legislasi yang akan memperketat kontrol pemerintah atas Internet. (Foto: Ilustrasi)

Otoritas telekomunikasi Turki diperbolehkan memblokir situs Internet yang dianggap melanggar privasi tanpa didului putusan pengadilan.

Parlemen Turki telah mengesahkan legislasi yang akan memperketat kontrol pemerintah atas Internet.

Jika mendapat persetujuan akhir, RUU itu akan mengharuskan penyedia layanan Internet untuk membuat sejarah browsing para pengguna tersedia bagi pemerintah sampai selama dua tahun.

RUU itu disahkan Rabu malam oleh legislatif, di mana partai AK yang berkuasa pimpinan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan menguasai 319 dari 550 kursi.

RUU itu merupakan bagian dari RUU lebih besar yang diharapkan akan disetujui hari Kamis. RUU itu harus ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden, Abdullah Gul, sebelum mulai berlaku.

Ketentuan dalam RUU itu akan memungkinkan pemerintah untuk memblokir website tanpa izin pengadilan jika dianggap melanggar privasi atau berisi konten yang dinilai menghina.

Para pemimpin oposisi dan penggalak kebebasan pers mengatakan RUU itu merupakan langkah lebih lanjut dalam penindakan keras terhadap kebebasan menyatakan pendapat di Turki. Komite untuk Melindungi Wartawan mengatakan RUU itu merupakan pergeseran ke otoritarianisme Internet.

Deputi ketua partai AK Necdet Unuvar mengatakan di situs pribadinya bahwa undang-undang itu dimaksudkan untuk melindungi privasi individu.
XS
SM
MD
LG