Tautan-tautan Akses

Tunisia Adili Mantan Presiden Ben Ali Secara In Absentia


Mantan Presiden Tunisia Zine EL Abidine Ben Ali dan isterinya, Leila Trabelsi (foto: dok.).
Mantan Presiden Tunisia Zine EL Abidine Ben Ali dan isterinya, Leila Trabelsi (foto: dok.).

Pengadilan memvonis Ben Ali bersalah atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan menjatuhkan 16 tahun hukuman penjara.

Pengadilan Tunisia telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan presiden Zine el-Abidine Ben Ali, putri dan menantunya in absensia dan memerintahkan pembayaran $ 100 juta atas kerugian pembelian tanah dan bangunan secara tidak syah.

Pengadilan hari Kamis memvonis Ben Ali atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dituduh dalam dua kasus terpisah terlibat langsung membeli rumah untuk anggota keluarganya dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.

Baik ia maupun menantunya – Sakher el-Materi yang pernah sebagai pengusaha terkemuka – dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Puterinya, Nesrine, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Ini adalah peradilan ke-3 Ben Ali dalam beberapa minggu ini. Dalam dua peradilan sebelumnya, mantan pemimpin otoriter itu dijatuhi hukuman penjara yang lama atas korupsi serta penyelundupan senjata dan narkoba. Isterinya, Leila Trabelsi, juga didapati bersalah melakukan pencurian dan kepemilikan perhiasan secara ilegal dan sejumlah besar uang tunai.

Ben Ali menghadapi lebih dari 100 tuduhan dalam kasus perdata dan militer, dan beberapa di antaranya dapat dijatuhi hukuman mati. Pengacaranya mengatakan kliennya telah dijadikan sasaran secara tidak adil. Mantan presiden itu memegang kekuasaan selama 23 tahun sebelum melarikan diri ke Arab Saudi bulan Januari, setelah kebangkitan rakyat secara massal yang menyulut pergolakan di seluruh dunia Arab.

Korupsi di kalangan orang-orang dalam pemerintahan Ben Ali adalah salah satu penyebab demonstrasi protes besar-besaran di Tunisia.

XS
SM
MD
LG